Senin, 27 Juni 2011

illa lian dan dzihar

KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah swt. Salawat dan salam kita curahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw, karena atas Hidayah-Nyalah makalah ini dapat diselesaikan.
Makalah ini penulis sampaikan kepada pembina mata kuliah Perceraian Keluarga Muslim sebagai salah satu tugas mata kuliah tersebut.tidak lupa kami ucapkan kepada bapak yang telah berjasa mencurahkan ilmu kepada kami mengajar mata kuliah Perceraian Keluarga Muslim.
Penulis memohon kepada Bapak dosen khususnya, umumnya para pembaca barangkali menemukan kesalahan atau kekurangan dalam karya tulis ini,baik dari segi bahasanya maupun isinya harap maklum. Selain itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun kepada semua pembaca demi lebih baiknya karya-karya tulis yang akan datang.


Bandung, 2 mei 2011


                                                                                                              Penulis 






DAFTAR ISI
Kata pengantar................................................................................................ I
Daftar isi......................................................................................................... II
Pendahuluan................................................................................................... 1
Latar Belakang ............................................................................................... 1
Rumusan Masalah .......................................................................................... 1
Pembahasan.................................................................................................... 2
Ila’.................................................................................................................. 2
Dzihar ............................................................................................................ 6
Li’an .............................................................................................................. 9
Penutup........................................................................................................... 15
Daftar pustaka................................................................................................. 16

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Pernikahan merupakan suatu akad yang menjadikan Hukum yang asalnya haram menjadi halal, yaitu kebolehannya bergaul antara seorang laki-laki dengan seorang wanita dan saling tolong menolong diantara keduanya serta menentukan batas hak dan kewajiban di antara keduanya. Selama dalam ikatan pernikahan antara suami dan isteri banyak hukum yang  menghalangi suami untuk tidak menggauli isterinya, bahkan akan terjadi talaq seperti dalam ílla (Sumpah), Dzihar, dan Li’an. Semua itu merupakan penghalang bagi suami untuk menggauli isterinya tersebut.
Illa merupakan suatu ucapan yang berupa sumpah dari pihak suami kepada isteri untuk tidak melakukan jima’. Sedangkan Dzihar merupakan suatu perbuatan yang berupa ucapan dari pihak suami kepada isterinya yang menyerupakan badan atau anggota badan isterinya itu dengan badan ibunya. Dan yang terakhir adalah Li’an, yaitu merupakan suatu ucapan dari suami kepada isternya maupun sebaliknya yang saling kutuk mengutuk antara keduanya. Untuk lebih jelasnya masalah ílla (Sumpah), Dzihar, dan Li’an akan dipaparkan dalam BAB II tentang pembahasan yang lebih detail dari ketiga istilah tersebut.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian dari ílla (Sumpah), Dzihar, dan Li’an?
2.      Bagimana prosedur  terjadinya dari ílla (Sumpah), Dzihar, dan Li’an?

.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    ILLA (sumpah)
a.       Definisi ILa’
Menurut etimologis (bahasa), ila’ berarti melarang diri dengan menggunakan sumpah. Sedangkan menurut terminologis (istilah) ila’ berarti bersumpah untuk tidak lagi mencampuri isteri.[1] Jadi ila’ adalah sumpah seorang suami untuk tidak lagi melakukan hubungan seksual dengan isterinya. Perbuatan ini adalah kebiasaan jahiliyah untuk menyusahkan pihak isteri dengan cara bersumpah untuk tidak lagi menjamah isterinya selama satu tahun atau dua tahun. Perbuatan ini tentu akan menyiksa isterinya dan membuat statusnya menjadi tidak jelas, yaitu hidup tanpa suami, namun juga tidak dicerai.
Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 226-227 yang berbunyi:
tûïÏ%©#Ïj9 tbqä9÷sム`ÏB öNÎgͬ!$|¡ÎpS ßÈš/ts? Ïpyèt/ör& 9åkô­r& ( bÎ*sù râä!$sù ¨bÎ*sù ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇËËÏÈ   ÷bÎ)ur (#qãBttã t,»n=©Ü9$# ¨bÎ*sù ©!$# ììÏÿxœ ÒOŠÎ=tæ ÇËËÐÈ  
Artinya:
Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (226). Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, Maka Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui(227)

Meng-ilaa' isteri Maksudnya: bersumpah tidak akan mencampuri isteri. dengan sumpah ini seorang wanita menderita, karena tidak disetubuhi dan tidak pula diceraikan. dengan turunnya ayat ini, Maka suami setelah 4 bulan harus memilih antara kembali menyetubuhi isterinya lagi dengan membayar kafarat sumpah atau menceraikan.
Menurut Ibnu Abbas, ila’ berarti sumpah untuk  tidak mencampuri isteri selamanya. Sedangkan menurut Atha mengatakan: ila’ berarti bersumpah dengan nama Allah
Kemudian, Ayat “للذين يؤلون من نسآئهم ini menunjukkan bahwa `îlâ` dikhususkan bagi para istri. Oleh karena itu, `îlâ` itu ditetapkan bagi orang-orang yang terkena talak. Maka orang merdeka, hamba, dan mabuk itu juga dapat menetapkan `îlâ`. Begitu juga orang idiot, dan yang berada dikuasa orang lain (anak kecil) hanya saja apabila `îlâ` terjadi waktu ia sudah baligh yang tidak gila. Seperti keterangan di atas, bahwa `îlâ` pada dasarnya adalah sebuah sumpah. Oleh karena itu, konsep `îlâ` apakah harus ada sumpah atau tidak terjadi perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqh..

b.      Konsekuensi Hukum
1.      Kedudukan Isteri sesudah Lewat Masa Empat Bulan
Para Fuqaha Berselisih pendapan mengenai masalah ini. Apakah isteri yang di Ila’ secara otomatis tercerai dapat menceraikan dirinya, ataukah tidak.
Malik, Syafi’I, Ahmad, Abu Tsaur, Dawud, dan al-Laits berpendapat,bahwa sesudah lewat masa empat bulan, suami bias menceraikan atau kembali lagi kepada isterinya. Pendapat ini juga dikemukakan oleh oleh Ali r.a. dan Ibnu Umar r.a. meskipun terdapat riwayat lain darinya, tetapi yang benar adalah pendapat ini[2].
Sedangkan Abu Hanifah beserta para pengikutnya dan Tsauri, atau Fuqaha Kufah, berpendapat bahwa talak jatuh secara otomatis sesudah lewat masa empat bulan, kecuali jika suami kembali laagi kepada isterinya.
Didalam ayat 226-227 Surat Al-Baqarah, apakah yang dimaksud dengan kata “jika mereka kembali (kepada isterinya)” adalah sebelum berakhirnya masa empat bulan ataukah sesudah berakhitnya. Bagi para  Fuqaha yang memahami kata-kata tersebut adalah sebelum berakhirnya masa empat bulan menetapkan terjadinya Thalak.
Bagi ulama Malikiyah, dalam ayat 226-227 Surat Al-Baqarah terdapat empat dalil, yaitu pertama, bahwa masa “penantian” empat bulan itu diberikan kepada suami, bukan kepada isteri. Kedua, bahwa Allah SWT. Menyandarkan thalak kepada perbuatan suami, sedangkan menurut ulam Hanafiyah thalaq itu tidak disandarkan kepada perbuatan suami, melainkan sebgai pelampauan kata-kata majaz dengan meninggalkan kata-kata lahir tidak dibolehkan kecuali apabila terdapat dalil.
Ketiga, bahwa firman Allah ”dan jika mereka berazam (berkehendak kuat)talak, maka sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha mengetahui. Itu berarti terjadinya thalak dengan cara yang dapat didengar, yaitu dijatuhkannya talak dengan kata-kata, bukan dengan berakhirnya masa empat bulan.
Keempat,bahwa huruf fa (kemudian) pada kata-kata fa in fa-uu (kemudian jika mereka itu kembali) menunjukan arti berurutan. Oleh karena itu menunjukan bahwa “kembali” dilakukan setelah berakhir masa empat bulan itu.
Berarti bias jadi, Ulama Malikiyah menyamakan masa empat bukan dengan masa iddah. Sedangkan abu Hanifah menyamakan masa tersebut dengan masa empat bulan itu dengan masa iddah talak yang dapat dirujuk (raj’i).

2.      Bentuk Sumpah Ila’
Menurut Imam al-Syâfi’î di dalam qaul jadîdnya, bahwa `îlâ` tidak dapat jatuh kecuali disertai dengan sumpah kepada Allah sahaja, karena ada sabda Nabi SAW “من كان حالفا فليحلف بالله أو ليصمت. Menurut Hanafiyyah dan Mâlikiyyah; `îlâ` sah dengan sumpah atas nama Tuhan, atau sumpah meninggalkan seksual dengan talak atau memerdekakan atau dzihâr. Mâlikiyyah menambah; `îlâ` tidak disyaratkan sumpah di dalam `îlâ`. Apabila seorang lelaki menolak untuk berhubungan seksual dengan tujuan menyakiti perempuan tanpa ada uzur, walaupun tanpa sumpah, maka dia telah melakukan `îlâ` karena terdapat dlarar. Selain dari ini, Imam al-Râzî berpendapat bahwa ayat ini menetapkan bahwa `îlâ` itu sah sama ada lelaki tersebut dalam tingkah ridha atau marah. Sedangkan menurut Imam Mâlik; `îlâ` hanya sah tatkala dalam keadaan marah melihat secara lahirnya ayat.
Sedangkan mengenai Ila’  tanpa sumapah, menenai persoalan ini suami tidak menggauli isteri tanpa sumpah, jumhur fuqaha berpendapat bahwa suami tidak tidak terkena hukum ila’. Sedangkan malik berpendapat bahwa suami terkena hukum ila’. yakni apabila suami sengaja bermaksud merugikan isteri dengan tidak menggaulinya, meski ia bersumpah tidak akan menggaulinya.
Jadi jumhur fuqoha memegangi ayat tentang ila’ sedangkan Malik memegangi penegertian ila’ , karena hukum ila’ itu mengikat suami hanya hanya karena ia bermaksud tidak akan menggauli isterinya, baik dengan sumpah maupun tidak.
3.      Masa Ila’
Ila’ pada masa jahiliyah, masa tunggunya satu sampai dua tahun; kemudian Allah SWT membatasi waktunya agar semua pihak memperoleh kelapangan, yaitu empat bulan. Kurang dari masa itu bukan ila’.
Menurut Malik mengatakan bahwa ila’ harus lebih lama dari empat bulan, sebab menurutnya masa kembali pada isteri itu dilakukan sesudah lewat masa empat bulan. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat masa ila itu hanya empat bulan saja, sebab menurutnya kembali kepada itu dilakukan pada masa empat bulan itu juga.
Dari Ibnu Abbas r.a. diriwayatkan bahwa orang yang bersumpah illa ialah orang yang bersumpah tidak akan menggauli isteri untuk selamanya.
4.      Macam Thalaq Akibat Ila
Adapun thalaq yang jatuh karena ila’ , As-Syafi’I dan Malik berpendapat bahwa thalaqnya adalah Raj’I, karena menurut mereka tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa Thalaq yang thalaq karena illa adalah Ba’in.
Sedangkan Abu Hanifah dan Abu Tsaur berpendapat bahwa thalaq tersebut adalah Ba’in. apbila thalaq tersebut raj’I, maka kerugian yang menimpa isteri tidak hilang karena suami dapat memaksa isterinya untuk dirujuk.
Dengan demikian, adanya perbedaan pendapat tentang thalaq yang jatuh karena Ila’ itu ditujukan karena kemaslahatan ila’. Bagi para Fuqaha yang lebih menguatkan aturan pokok mengatakan, thalaq tersebut raj’i. sedangkan foqoha yang lebih segi kemaslahatan mengatakan , thalaq tersebut adalah Ba’in.
Jika suami enggan untuk mrnjatuhkan thalaq, maka penguasa atau Hakim dapat melakukan tindakan perceraian sebagi realisasi kemaslahatan umum. Ini dikarenakan karena menurut para fuqaha yang memperhatikan kerugian yang bakal menimpa isteri Karen Ila’.
Persoalan, apakah Ila’ itu dapat berulang. Malik berpendapat, apa bila suami merujuk isterinya kemudian tidak menggaulinya, berarti ia mengulang ila’nya. Menurut pendapatnya hal ini berlaku pada thalak Raj’i dan thalaq Ba’in sekaligus. Sedangkan menurut Abu hanifah disertai dengan pendapat As-Syafi’i bahwa illa tidak berulang karena hanya dengan tidak menggauli isterinya ketika sudah rujuk, kecuali dengan pengulangan sumpah.
5.      Iddah bagi Isteri yang di Ila’
Mengenai masalah ini Jumhur Fuqaha berpendapat ia harus menjalani iddah. Jabir bin Zaid berpendapat, ia tidak wajib iddah, jika ia telah haid selama masa empat bulan. Pendapat ini di pegangi oleh segolongan fuqaha dan diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas r.a. alasannya, karena maksud iddah adalah untuk mengetahui kekosongan rahim.
6.      Kafarat melanggar Ila’
Jika seorang suami bersumpah tidak akan menggauli isterinya selam empat bulan atau lebih, kemudian baru satu bulan dia menggauli isterinya, maka dituntut untuk menunaikan kafaratnya, yaitu kafarat pelanggaran terhadap sumpah, melalui: member makan, pakaian kepada 10 orang miskin atau memerdekakan aeorang hamba sahaya atau berpuasa tiga hari berturut-turut. Hal ini sesuai dalam firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 89, yang berbunyi:
Ÿw ãNä.äÏ{#xsムª!$# Èqøó¯=9$$Î/ þÎû öNä3ÏZ»yJ÷ƒr& `Å3»s9ur Nà2äÏ{#xsム$yJÎ/ ãN?¤)tã z`»yJ÷ƒF{$# ( ÿ¼çmè?t»¤ÿs3sù ãP$yèôÛÎ) ÍouŽ|³tã tûüÅ3»|¡tB ô`ÏB ÅÝy÷rr& $tB tbqßJÏèôÜè? öNä3ŠÎ=÷dr& ÷rr& óOßgè?uqó¡Ï. ÷rr& ㍃̍øtrB 7pt6s%u ( `yJsù óO©9 ôÅgs ãP$uÅÁsù ÏpsW»n=rO 5Q$­ƒr& 4 y7Ï9ºsŒ äot»¤ÿx. öNä3ÏY»yJ÷ƒr& #sŒÎ) óOçFøÿn=ym 4 (#þqÝàxÿôm$#ur öNä3oY»yJ÷ƒr& 4 y7Ï9ºxx. ßûÎiüt7ムª!$# öNä3s9 ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷/ä3ª=yès9 tbrãä3ô±n@ ÇÑÒÈ  
Artinya:  Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).
B.     DZIHAR
a.       Definisi Zihar
Zhihar berasal dari kata Zhahr yang artinya punggung, sedangkan menurut istilah adalah suatu ungkapan suami yang menyatakan kepada isterinya “Bagiku kamu seperti punggung ibuku”. Dalam kitab fathul Bari dikatakan: zihar khusus disebut punggung saja dan bukan anggota badan lainnya, karena umumnya punggunglah tempat tunggangannya.
Pada zaman jahiliyah zihar ini menjadi thalaq. Lalu islam dating membatal-kannya. Kemudian Islam menetapkan isteri yang di zhihar haram untuk di kumpuli sebelum membayar kafarat kepada isterinya sekalipun suami menzhihar isterinya hanya bermaksud untu menthalaq, tetapi secara hukum tetap dipandang zhihar. Dan jika dengan ucapan thalaq dimaksud zhihar, tapi secara hukum tetap thalaq. Andai kata ada suami mengatakan kepada isterinya “engkau seperti punggung ibuku”, sedangkan maksudnya menthalaq, maka hukum tersebut bukan thalaq, tapi tetap dinamakan sebagai zhihar. Dan zhihar tidak menyebebkan isteri terthalaq dari suami.
Para Ulama sepakat tentang haramnya zhihar. Dan tidak boleh melakukan perbuatan ini. Karena Allah berfirman:
tûïÏ%©!$# tbrãÎg»sàムNä3ZÏB `ÏiB OÎgͬ!$|¡ÎpS $¨B  Æèd óOÎgÏF»yg¨Bé& ( ÷bÎ) óOßgçG»yg¨Bé& žwÎ) Ï«¯»©9$# óOßgtRôs9ur 4 öNåk¨XÎ)ur tbqä9qà)us9 #\x6YãB z`ÏiB ÉAöqs)ø9$# #Yrãur 4 žcÎ)ur ©!$# ;qàÿyès9 Öqàÿxî ÇËÈ  
Artinya:  Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) Tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu Perkataan mungkar dan dusta. dan Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
b.      Kata-Kata Zhihar
Fuqaha berpendapat bahwa seorang suami berkata kepada isterinya, “engkau haram bagiku seperti ibuku”, maka kata-kata tersebut adalah zhihar. Jika ada suami yang mengatakan kepada isterinya selain dari kata punggung, semahram. Malik berpendapat bahwa penyebutan kata-kata tersebut adalah zhihar. Segolongan para Ulama berpendapat bahwa zhihar hanya terjadi dengan kata-kata “punggung”dan “ibu”.
Apabila seorang suami berkata, “isteriku bagiku adalah seperti ibuku” atau “Dia (Isteriku) haram padaku seeperti ibuku”, tanpa menyebutkan punggung, menurut Abu hanifah dan Syafi’I hal ini bergantung pada niatnya, karena boleh jadi kata-kata tersebut ditujukan untuk mengagungkan isteri dan ketinggian kedudukannya disisinya. Tetapi menurut Malik kata-kata tersebut bukan zhihar, karena pendapatnya apabila seseorang menyamakan isterinya dengan orang perempuan lain yang tidak selamanya haram dikawin.
c.       Akibat Zihar
Suami yang telah menzhihar isterinya dengan sah bias menimbulkan dua macam akibat, yaitu:
Pertama, haram untuk bersetubuh. Seorang suami yang telah menzhihar isterinya maka haram baginya untuk melakukan persetubuhan dengan isterinya sebelum membayar kafarat zhihar.
Karena diharamkannya bersetubuh, berarti haram pula perbuatan-perbuatan pendahuluannya, seperti: mencium, mengecup leher dan sebaginya yang besa disebut dengan muqaddimah nya ini menurut Malik dan abu Hanifah yang beralasan dengan firman Allah surat Al-mujadalah ayat:3
`ÏiB….. È@ö6s% br& $¢!$yJtFtƒ …..4 ÇÌÈ  
….sebelum kedua suami isteri itu bercampur. …..

Sedangkan menrut Imam syafi”i bahwa zhihar hanya menyebabkan keharaman pergaulan pada kelamin perempuan saja, yang telah disepakati atasnya. Bukan terhadap anggota tubuh lainnya.
Kedua, wajib membayar kafarat dan berhak untuk kembali lagi. Para ulama berbeda pendapat tentang maksud “kembali lagi”. Qatadah, Sai’id bin Zubair, abu Hanifah dan murid-muridnya berkata: kembali lagi maksudnya kembali kehendak bersetubuh yang jdi haram karena zhihar tadi. Tetapi Syafi’I berkata: bahkan ia dapat memegang isterinya setelah zhihar dalam tempo seperti thalaq, walaupun disini bukan perkara thalaq. Karena menyamakan isteri dengan ibu menyebabkan thalak ba’in. dan memegang kembali isteri setelah zhihar berarti berlawanan dengan thalaq ba’in tersebut. Jadi jika suami ingin memegang isterinya kembali berarti ia telah mencabut ucapan zhiharnya.
Sedangkan kafaratnya bagi seseorang suami yang menzhihar isterinya adalah memerdekakan budak perempuan, jika tidak mampu berpuasalah dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu member makanan kepada 60 orang miskin, Syafi’I dan Abu Hanifah memberikan setiap orang miskin itu satu mud. karena Allah berfirman dalam surat Al-Mujadalah ayat 3-4 yang berbunyi:
tûïÏ%©!$#ur tbrãÎg»sàム`ÏB öNÍkɲ!$|¡ÎpS §NèO tbrߊqãètƒ $yJÏ9 (#qä9$s% ㍃̍óstGsù 7pt7s%u `ÏiB È@ö6s% br& $¢!$yJtFtƒ 4 ö/ä3Ï9ºsŒ šcqÝàtãqè? ¾ÏmÎ/ 4 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ׎Î7yz ÇÌÈ   `yJsù óO©9 ôÅgs ãP$uÅÁsù Èûøïtöhx© Èû÷üyèÎ/$tGtFãB `ÏB È@ö6s% br& $¢!$yJtFtƒ ( `yJsù óO©9 ôìÏÜtGó¡o ãP$yèôÛÎ*sù tûüÏnGÅ $YZŠÅ3ó¡ÏB 4 y7Ï9ºsŒ (#qãZÏB÷sçGÏ9 «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur 4 šù=Ï?ur ߊrßãn «!$# 3 z`ƒÌÏÿ»s3ù=Ï9ur ë>#xtã îLìÏ9r& ÇÍÈ  

Artinya:
3. Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
4. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), Maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak Kuasa (wajiblah atasnya) memberi Makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. dan Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.
Mengenai permasalahan apakah Zhihar itu berulang dengan berulangnya pernikahan?. Mengenai apabila suami menceraikan isteri sesudah zhihar tetapi belum membayar kafarat, kemudian merujuknya, apakah zhihar dapat berulang baginya sehingga ia tidak boleh menggauli isteri sebelum membayar kafarat? Dalam hal ini para fuqaha berbeda pendapat.
Malik berpendapat bahwa apabila suami menceraikan isterinya dengan thalak kurang dari tiga, kemudian ia merujuknya dalam masa iddah atau sesudahnya, maka ia wajib membayar kafarat. Sedangkan Syafi’I berpendapat, bahwa apabila suami merujuknya pada masa iddah, maka wajib membayar kafarat, jika sesudah iddah maka ia tidak wajib membayar kafarat.

C.     LI’AN
a.       Pengertian Li’an
                  Kata li’an berasal dari kata al-La’nu yang artinya jauh dan laknat atau kutukan. Disebut demikian karena suami yang saling berli’an itu berakibat saling dijauhkan oleh hukum dan diharamkan berkumpul sebagai suami istri untuk selama-lamanya, atau karena yang bersumpah li’an itu dalam kesaksiannya setelah yang keempat kali dan yang kelima menyatakan bersedia menerima laknat (kutuk) Allah jika pernyataannya tidak benar.
                  Menurut istilah hukum islam , li’an ialah sumpah yang diucapkan oleh suami ketika ia menuduh isterinya berbuat zina dengan empat kali kesaksian bahwa ia termasuk orang yang benar dalam tuduhannya kemudian pada sumpah kesaksian kelima disertai persyaratan bahwa ia bersedia menerima laknat Allah jika ia berdusta adalam tuduhannya itu.[3]
                  Dasar hukum pengaturan li’an bagi suami yang menuduh istrinya berbuat zina ialah firman Allah surat An-Nur ayat 6-7 :
      ûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ öNßgy_ºurør& óOs9ur `ä3tƒ öNçl°; âä!#ypkà­ HwÎ) öNßgÝ¡àÿRr& äoy»ygt±sù óOÏdÏtnr& ßìt/ör& ¤Nºy»uhx© «!$$Î/   ¼çm¯RÎ) z`ÏJs9 šúüÏ%Ï»¢Á9$# ÇÏÈ èp|¡ÏJ»sƒø:$#ur ¨br& |MuZ÷ès9 «!$# Ïmøn=tã bÎ) tb%x. z`ÏB tûüÎ/É»s3ø9$# ÇÐÈ
       “Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.”
                  Terhadap tuduhan suami itu, istri dapat menyangkalnya dengan sumpah kesaksian sebanyak empat kali bahwa suami itu berdusta dalam tuduhannya, dan pada sumpah kesaksiannya yang kelima disertai pernyataan bahwa ia bersedia menerima marah dari Allah jika suami benar dalam tuduhannya. Hal ini  sesuai dengan firman Allah dalam surat An- Nur ayat 8-9:
      (#ätuôtƒur $pk÷]tã z>#xyèø9$# br& ypkôs? yìt/ör& ¤Nºy»pky­ «!$$Î/   ¼çm¯RÎ) z`ÏJs9 šúüÎ/É»s3ø9$# ÇÑÈ sp|¡ÏJ»sƒø:$#ur ¨br& |=ŸÒxî «!$# !$pköŽn=tæ bÎ) tb%x. z`ÏB tûüÏ%Ï»¢Á9$# ÇÒÈ
      “Istrinya itu dapat dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.”
                  Dengan adanya sumpah li’an ini maka terjadilah perceraian antara suami istri tersebut dan antara keduanya tidak boleh terjadi perkawinan kembali untuk selama-selamanya.
                  Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW bersabda :
     المتلا عنان اذا تفرقا لا يجتمعا ن أبدا
      “Dua suami istri yang telah saling berli’an itu setelah bercerai tidak boleh berkumpul untuk selamanya.”
b.      Macam-Macam Tuduhan dan Syarat-Syaratnya
Bentuk-bentuk tuduhan yang mewajibkan li’an ada dua[4], yaitu:
1.      Wajibnya Li’an Karena tuduhan Berzina
Yaitu apabila suami mengaku melihatnya sendiri, sedangakan menurut Syafi’I, Abu Hanifah, Tsauri, Ahmad, Dawud, mereka wajibnya li’an hanya berdasarkan tuduhan semata, jumhur fuqaha berpendapat atas kebolehannya.
2.      Mengingkari Kandungan
Sedangkan jika suami mengingkari kandungan, terdapat dua permasalahan. Salah satunya, suami mengaku ia telah mengistibrakan isterinya dan tidak menggaulinya sesudah istibrak.
Menurut oendapat Malik berbeda-beda mengenai masalah istibrak ini, ia mengatakan bahwa masa istibrak itu tiga kali haid, dan terkadang mengatakan, masanya cukup satu kali haid saja. Pendapat ini ditentang oleh Syafi’I, Ahmad, dan Dawud. Mereka mengatakan, pendapat ini yidak bermakna, karena terkadang wanita itu mengalami kehamilan dalam keadaan masih mengeluarkan haid. Jadi tidak boleh mengingkari kandungan secara mutlak tanpa tuduhan zina.
c.       Akibat Hukum Li’an
1.      Akibat Sumpah Li’an Bagi Suami Istri
Akibat li’an adalah terjadinya perceraian antara suami istri. Akan tetapi hal ini masih diperselisihkan oleh para fuqaha, antara lain, apakah “perceraian” diwajibkan atau tidak?. Jika diwajibkan, maka kapan perpisahan itu diwajibkan? Apakah li’an itu diwajibkan atas li’an itu sendiri ataukah karena keputusan hakim? Dan jika perpisahan diantaranya keduanya itu terjadi apakah dinamakan talak atau fasakh?.
Jumhur ulama berpendapat bahwa perceraian terjadi karena li’an, karena hal ini telah terkenal melalui hadist-hadist li’an yang menyatakan:
أَنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم فرّق بينهما (أخرجه البخاري ومسلم)
“Bahwa Rasulullah Saw. memisahkan antara keduanya.”
            Ibnu Syihab mengatakan menurut riwayat Malik. Demikianlah sunat yang tetap berlaku diantara dua orang yang berli’an. Mereka juga beralasan dengan sabda Nabi Saw:
لا سبيل لك عليه.(أخرجه مسلم و أبوداود)
“Tidak ada jalan lagi bagimu kepadanya”
                        Jumhur ulama mengemukakan alasan bahwa pada dasarnya diantara keduanya telah terjadi pemutusan hubungan , saling membenci, saling mengumbar hawa nafsu, dan merusak batasan-batasan Allah, yang kesemuanya mengharuskan keduanya tidak berkumpul kembali selamanya. Demikian itu karena pada dasarnya hubungan suami istri itu dibina atas dasar kasih sayang, sementara mereka tidak memiliki lagi rasa kasih sayang ini sama sekali. Maka hukuman yang layak bagi keduanya adalah bercerai dan berpisah.[5]
            Mengenai apakah perceraian diwajibkan, Malik, al-laits, dan segolongan fuqaha berpendapat bahwa perpisahan terjadi apabila keduanya telah selesai berli’an. Syafi’i berpendapat bahwa jika suami telah menyelesaika li’annya, maka perpisahanpun terjadi. Sedangkan menurut Abu Hanifah, perpisahan tidak terjadi kecuali berdasarkan keputusan hakim. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Tsauri dan Ahmad.
            Alasan Malik dan Syai’i  ialah hadis Ibnu Umar r.a: Ibnu umar berkata , “Rasulullah Saw. memisahkan di antara dua orang yang berli’an, kemudian beliau bersabda:
حسا بكما على الله أحدكما كاذب لا سبيل لك عليها. (أخرجه مسلم و ابوداود)
“Perhitunga kalian terserah kepada Allah; salah seorang di antara kamu berdua telah berdusta, maka tidak ada jalan lain kepadanya.”
            Syafi’i mengemukakan alasan bahwa li’an istri tidak lain untuk menghindarkan hukuman hadd atas dirinya semata, sedang li’an suami itulah yang berpengaruh bagi pengingkaran nasab. Maka seharusnya, jika li’an itu mempunyai pengaruh bagi perpisahan, maka yang berpengaruh itu li’an suami, karena li’an suami disamakan dengan talak.
            Alasan Malik dan Syafi’i terhadap Abu Hanifah berpendapat ialah bahwa Nabi Saw. memberitahukan kepada suami istri itu atas terjadinya perpisahan begitu keduanya mengucakan li’an. Ini menunjukkan bahwa li’an itulah penyebab terjadinya perpisahan.
            Sedang Abu hanifah berpendapat bahwa perpisahan hanya dapat terlaksana berdasarkan keputusan dan perintah Rasulullah Saw. yang menyatakan hal itu, ketika beliau bersabda, “Tidak ada jalan bagimu kepadanya.”
            Oleh karena itu Abu Hanifah berpendapat bahwa keputusan Nabi Saw. merupakan syarat bagi jatuhnya perpisahan, seperti keputusan beliau juga menjadi syarat syahnya li’an.
            Silang pendapat diantara fuqaha yang berpendapat bahwa perpisahan harus terjadi setelah li’an, dengan fuqaha yang tidak berpendapat demikian, karena pemisahan yang dilakukan oleh Nabi Saw. terhadap kedua suami istri itu – dalam hadist yang masyhur itu – kurang jelas keterangannya. Karena di dalam hadist tersebut disebutkan bahwa lelaki itu sendirilah yang memulai menalak istrinya sebelum Nabi Saw. memberitahukan terjadinya perpisahan atas mereka berdua.
            Menurut aturan pokok tidak ada perpisahan kecuali dengan talak. Dan dalam syara’ tidak ada pengharaman (untuk berkumpul kembali) yang bersifat abadi, yakni yang disepakati oleh semua fuqaha. Oleh karena itu, bagi para fuqaha yang lebih menguatkan aturan pokok atas mafhum hadist, menafikan wajibnya perpisahan. Sedangkan bagi fuqaha yang memegangi mafhum hadist menetapkan wajibnya perpisahan.[6]
            Akan halnya masalah yang keempat, yakni apabila kita katakan bahwa perpisahan terjadi (karena li’an), apakah perpisahan tersebut merupakan fasakh atau talak? Fuqaha yang memegang terjadinya terjadinya perpisahan ini juga saling berselisih pendapat mengenai masalah tersebut.
            Malik dan Syafi’i berpendapat bahwa perpisahan tersebut merupakan fasakh. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa perpisahan itu talak bain. Alasan Malik untuk mengharamkan hubungan perkawinan selamanya ialah karena bekas istri itu disamakan dengan wanita yang haram dikawin.[7]
Sedangkan Abu Hanifah menyerupakan perpisahan ini dengan talak karena diqiyaskan dengan perpisahan lelaki yang impoten, karena perpisahan ini menurut pendapatnya baru dapat terjadi sesudah ada keputusan hakim.
2.      Akibat Li’an dari Segi Hukum
                  Sebagai akibat dari sumpah li’an yang berdampak pada suami istri, yaitu li’an menimbulkan pula perubahan pada ketentuan hukum yang mestinya dapat berlaku bagi salah satu pihak (suami istri). Perubahan itu antara lain adalah sebagai berikut:
a.       Gugur had atas istri sebagai had zina
b.      Wajib  had atas istri sebagai had zina
c.       Suami istri bercerai untuk selamanya
d.      Bila ada anak, tidak dapat diakui oleh suami sebagai anaknya
Sebaliknya si istri dapat menggugurkan hukum had atas dirinya dengan membela li’an suaminya dengan li’annya pula atas suaminya.
Li’an juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dalam beberapa pasal, yaitu:
Pasal 125, Li’an menyebabkan putusnya perkawinan antara suami dan isteri untuk selama-lamanya.
Pasal 126, Li’an karena terjadi suami menuduh isteri berbuat zina dan atau mengingkari anak dalam kandungan atau yang sudah lahir dari isterinya, sedangkan isteri menolak tuduhan dan atau pengingkaran tersebut.
Pasal 127
Tata cara li’an diatur sebagai berikut:
        i.            Suami bersumpah empat kali dengan kata tuduhan zina atau pengingkaran anak tersebut, diikuti kelima dengan kata-kata: “laknat Allah atas dirinya, apabila tuduhan dan pengingkaran itu dusta.
      ii.            Isteri menolak tuduhan dan atau pengingkaran anak tersebut dengan sumpah empat kali dengan tuduhan atau pengingkaran tersebut tidak benar, diikuti sumpah kelima dengan kata-kata: “Murka Allah atas dirinya, bila tuduhan dan atau pengingkaran tersebut benar.”
    iii.            Tata cara pada hurup (a) dan (b) merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan
    iv.            Apabila tatacara hurup (a) tidak diikuti dengan tata cara hurup (b), maka dianggap tidak terjadi li’an
Pasal 128, Li’an hanya sah apa bila dilakukan dihadapan siding Pengadilan Agama
Pasal 129, bilamana Li’an itu terjadi maka perkawinan itu putus untuk selamanya dan anak yang dikandung dinasabkan kepada ibunya, sedang suaminya terbebas dari member nafakah.









BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Menurut etimologis (bahasa), ila’ berarti melarang diri dengan menggunakan sumpah. Sedangkan menurut terminologis (istilah) ila’ berarti bersumpah untuk tidak lagi mencampuri isteri. Jadi ila’ adalah sumpah seorang suami untuk tidak lagi melakukan hubungan seksual dengan isterinya. Perbuatan ini adalah kebiasaan jahiliyah untuk menyusahkan pihak isteri dengan cara bersumpah untuk tidak lagi menjamah isterinya selama satu tahun atau dua tahun. Ila akan jatuh karena suami bersumpah atas nama Allah untuk tidak menggauli Isteriny.
Zhihar berasal dari kata Zhahr yang artinya punggung, sedangkan menurut istilah adalah suatu ungkapan suami yang menyatakan kepada isterinya “Bagiku kamu seperti punggung ibuku”. Dalam kitab fathul Bari dikatakan: zihar khusus disebut punggung saja dan bukan anggota badan lainnya, karena umumnya punggunglah tempat tunggangannya. Dzihar akan terjadi dikarenakan suami yang mengatakan kepada isterinya yang emnyerupai punggung ibunya.
                  Kata li’an berasal dari kata al-La’nu yang artinya jauh dan laknat atau kutukan. Disebut demikian karena suami yang saling berli’an itu berakibat saling dijauhkan oleh hukum dan diharamkan berkumpul sebagai suami istri untuk selama-lamanya, atau karena yang bersumpah li’an itu dalam kesaksiannya yang kelima menyatakan bersedia menerima laknat (kutuk) Allah jika pernyataannya tidak benar.
                        Menurut istilah hukum islam , li’an ialah sumpah yang diucapkan oleh suami ketika ia menuduh isterinya berbuat zina dengan empat kali kesaksian bahwa ia termasuk orang yang benar dalam tuduhannya kemudian pada sumpah kesaksian kelima disertai persyaratan bahwa ia bersedia menerima laknat Allah jika ia berdusta adalam tuduhannya itu
Li’an akan terjadi jika suami menuduh zina kapada isterinya


DAFTAR PUSTAKA

Syeikh Kamil Muhammad. 2008. Fiqih Wanita.CET ke 1. Pustaka Al-Kautsar. Jakarta
Ibnu Rusyd. 2007. Bidayatul Mujtahid;Analisis Fiqih Para Mujtahid, Jilid 2. Pustaka Amani. Jakarta
Sayyid Sabiq. 1980. Fiqih Sunnah, jilid 8. PT. Alma’rif. Bandung
Hakim Rahmat. 2000. Hukum Perkawinan Islam. CV. Puataka Setia. Bandung
Dimyati Ayat. 2008. Hadits Ahkam Keluarga. Bandung
Kompilasi Hukum Islam



[1].  Syeikh Kamil Muhammad Uwaidah. Fiqih Wanita. H. 488
[2] . ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, H. 630
[3] Abdur Rahman Ghazali, Fiqh Munakahat, H. 238.
[4]  ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, H. 672
[5] Ibid.  H. 688.
[6] Ibid., H. 689.
[7] Ibid., H. 690.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar